Isbat Nikah Jalan Tengah Melegalkan Pernikahan Tanpa Surat

Isbat Nikah Jalan Tengah Melegalkan Pernikahan Tanpa Surat

Spanduk pemberitahuan kegiatan isbat nikah yang akan digelar, Kamis 10 November 2022.-Zulkarnain-

BACA JUGA:Update Obat Sirop, Dinkes Muratara akan Turun ke Lapangan Pantau Apotek

"Dengan adnya kepastian hukum itu, pasangan itu tentunya akan mendapatkan hak hak mereka sebagai warga negra serta memenuhi tartib administrasi kependudukan," tegasnya.

Kepemilikan buku nikah sangatlah penting bagi masyarakat. Karena kartu itu selain sebagai salah satu dasar identitas, juga digunakan untuk keperluan lainnya. "Bikin dokumen KK, Akta Kelahiran, dan lainnya," tutupnya.

Tepisah, tokoh masyarakat di Kabupaten Muratara, Abdulah menuturkan ada beberapa faktor yang mengakibatkan nikah sirih hingga kini sering dilakukan masyarakat di Muratara.

Diantaranya, akibat pernikahan dibawah umur, nikah antara janda dan duda, serta pernikahan yang tidak mendapat persetujuan dari kedua keluarga.

BACA JUGA: Mayoritas Warga Pengrajin Peti, Desa Karang Waru Muratara Disebut Kampung Kotak

"Rata-rata yang dominasi itu pernikahan dibawah umur, karena tidak bisa dicatat di KUA, kecuali ada surat dari pengadilan agama. Mungkin tidak mau repot jadi warga pilih nikah sirih," bebernya.(*) 

 

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: