Isbat Nikah Jalan Tengah Melegalkan Pernikahan Tanpa Surat

Isbat Nikah Jalan Tengah Melegalkan Pernikahan Tanpa Surat

Spanduk pemberitahuan kegiatan isbat nikah yang akan digelar, Kamis 10 November 2022.-Zulkarnain-

MURATARA, SUMEKS.CO - Isbat nikah menjadi solusi bagi warga yang terkendala biaya dan waktu pengurusan administrasi pernikahan. 

Memfasilitasi warganya, Kantor Dinas Catatan Kependudukan Sipil (Disduk Capil), Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, akan menggelar isbat nikah, pada 10 November 2022.

Sebanyak 89 pasangan warga di Kabupaten Muratara, sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini. 

Mereka adalah pasangan suami istri yang hidup dalam status pernikahan sirih itu, akan mendapatkan kartu nikah gratis dari kantor kementerian agama.

BACA JUGA:Bupati Muratara Buka Pelayanan Konsultasi Publik, Tampung Pengaduan Warga

Kepala Kantor Disdukcapil Muratara, Aan Andrian menuturkan, kegiatan itu akan dilaksanakan Kamis, 10 November 2022 mendatang. 

"Dari pendataan yang Kita lakukan, masih banyak warga di Kabupaten Muratara yang belum memiliki kartu nikah," ujarnya, Minggu, 6 November 2022.

Di Muratara masih lazim warga melangsungkan pernikahan secara sirih atau pernikahan dibawah tangan.

"Tadinya banyak yang mau daftar ikut isbat nikah, tapi karena anggaran Kita terbatas. Jadi hanya bisa mengcover sekitar 89 pasangan dulu. Untuk tahun depan akan diupayakan lagi," katanya.

BACA JUGA: Bekarang, Tradisi Khas Warga Muratara Menjelang Musim Tanam

Menurutnya, dengan adanya isbat nikah pernikahan sebelumnya yang masih dianggap abu-abu akan menjadi legal dan diakui negara dengan diterbitkannya kartu nikah oleh kantor Urusan Agama (KUA).

Aan Andrian juga mengatakan, bagi warga yang nikah sebelum era kemerdekaan RI, tentunya tidak memiliki catatan kartu nikah maupun yang lainnya. Kondisi itu tentunya akan membuat indentitas penduduk kurang jelas dalam pencatatan administrasi kependudukan sipil, seperti pembuatan akta, kartu nikah, KK, maupun E KTP. 

"Kami sama kantor kementrian agama akan memfasilitasi isbat nikah. Bagi yang nikah sirih setelah ikut Isbat nikah akan mendapatkan legalitas dan diakui dari negara," tutupnya.

 Sementara itu, Kepala Kemenag Muratara, H Iksan Baidjuri mengungkapkan, inti pelaksanaan isbat nikah untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belun memiliki dokumen resmi yang diakui negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: