53 Orang Terjaring Operasi Preman, Diperiksa dan Didata lalu Disanksi Menyanyi

53 Orang Terjaring Operasi Preman, Diperiksa dan Didata lalu Disanksi Menyanyi

Sejumlah pengamen yang ikut diamankan disanksi bernyanyi sebelum dimintai keterangan dan didata. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjaring 53 orang pria dalam operasi preman yang digelar Rabu 2 November 2022 siang. 

Setelah diamankan di Mapolda Sumsel, petugas Inafis Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto. 

Untuk satu orang bernama DK (17), yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau panjang langsung dilakukan pemeriksaan di Unit 1 Subdit 3 Jatanras. 

"Masih kita amankan dan dimintai keterangan," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu sore. 

BACA JUGA:Operasi Preman, Puluhan Orang Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Sementara 52 orang yang sebagian kedapatan sebagai juru parkir liar sebelum didata diberikan sanksi menyanyi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 53 orang terjaring operasi preman 2022 di sejumlah kawasan di Kota Palembang. 

Puluhan pria tersebut diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada di sejumlah tempat parkir, pasar dan jalan protokol, Rabu 2 November 2022 siang. 

Tim Opsnal juga mengamankan seorang pengamen yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau panjang gagang merah yang diselipkan di pinggang. 

BACA JUGA:2 Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Terjaring Razia Pekat

Setelah diamankan dan diangkut menggunakan mobil rantis Jatanras, 53 orang tersebut langsung digelendang ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa. 

Dari pantauan SUMEKS.CO, petugas menyisir di Jl Kolonel Atmo, kemudian di Jl Rustam Effendi arah Pasar Bururng. 

Petugas mengamankan belasan pria yang mengenakan rumpi juru parkir setelah sempat terjadi kejar-kejaran. 

Lalu petugas mengarah ke kawasan Pasar 16, bawah Jempatan Ampera dan Masjid Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: