Dipicu Soal Lapak, Pedagang di Pasar 2 Ulu Palembang Dianiaya Preman hingga Lebam

Dipicu Soal Lapak, Pedagang di Pasar 2 Ulu Palembang Dianiaya Preman hingga Lebam

Diduga preman Pasar 2 Ulu Palembang aniaya pedagang hingga lebam.-Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sobri (58) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Murni, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi korban penganiayaan diduga oknum preman lantaran diduga dipicu persoalan lapak dagangan, Rabu 2 Oktober 2024. 

Akibat penganiayaan dialaminya itu, pedagang aksesoris perempuan ini harus menderita luka lebam pada bagian wajah dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Di hadapan petugas, korban Sobri menceritakan peristiwa pemukulan dialaminya, pada Rabu 2 Oktober 2024, sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Faqih Usman kawasan Pasar 2 Ulu, Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.

Saat ia sedang menggelar lapak dagangannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba terlapor (oknum preman inisial AR) datang dan minta lapak miliknya.

BACA JUGA:Ibu Ini Geram Masih Ada ‘Pelayanan’ Preman di Terminal Kampung Rambutan dan Konsep Loket Tiket Bus Diatas?

BACA JUGA:Heboh Video Oknum Dishub Palak Sopir Angkutan Barang, Warganet: Preman Berseragam

"Dia datang dan langsung minta lapak saya yang berada disebelah lapak jualannya. Karena merasa itu lapak saya, jadi saya tidak mau kasih, karena hendak dijualnya lagi ke pedagang ayam," ungkap Sobri. 

Lantaran korban tak menuruti keinginan preman tersebut, perselisihan terjadi antara keduanya.

"Dia (terlapor AR) marah-marah dan langsung memukuli saya pada bagian mata dan hidung hingga memar," katanya.

Menurutnya, ia tak mempermasalahkan jika lapak tersebut hendak dipakai sendiri, namun jika untuk dijual kembali sudah lain persoalan.

BACA JUGA: Antar Teman Wanita Pulang, Angga Disiram Air Keras di Kawasan 7 Ulu Palembang oleh OTD, Ibu Lapor Polisi

BACA JUGA:Unggah Video Bernarasi Preman Hendak Gigit Telinga Polisi Saat Diamankan, Akun Medsos Ini Malah Dihujat

"Saya sudah 11 tahun berjualan disana pak. Dia biasa menarik iuran pasar dan saya selalu bayar." katanya.

Kini laporan korban Sobri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2640/X/2024/SPKT/Polrestabes/Palembang dan akan segera diserahkan be bagian Satreskrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: