Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Saya Terkejut

Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Saya Terkejut

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022.-Foto: Tangkapan layar youtube-

"Tapi anakku dihabisi, dirampas nyawanya dengan sadis di tangan atasannya, Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan," tuturnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Siap Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E: Saya Tidak Menyakini Bang Yos Melakukan Pelecehan

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Ketawa, Ekspresi Bharada E dan Pengacaranya Disorot Usai Saksi Susi Jawab Lupa

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan 12 Saksi dengan Terdakwa Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: