Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Saya Terkejut

Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Saya Terkejut

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022.-Foto: Tangkapan layar youtube-

SUMEKS.CO - Terdakwa Putri Candrawathi terkejut saat Kamaruddin Simanjuntak menuding dirinya yang ikut serta menembak Brigadir J hingga tewas. Setelah Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi dihadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 1 November 2022.

Dengan intonasi suara pelan, Istri Ferdy sambo menyampaikan jika dirinya terkejut disebut kamaruddin Simanjuntak ikut menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi juga membantah atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

BACA JUGA:Mengaku Salah dan Menyesal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ibu Brigadir J

"Untuk Kamaruddin, mohon maaf saya terkejut ketika bapak mengatakan saya adalah penembak ketiga," ucap Putri Candrawathi berintonasi suara rendah pada Selasa, 1 November 2022

Putri Candrawathi pun menjelaskan dirinya tidak ikut menembak, melainkan istirahat di kamar.

"Karena pada saat kejadian saya sedang berada di kamar sedang istirahat," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), siang tadi, Selasa 25 Oktober, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. 

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Menangis: Anakku Dirampas Nyawanya dengan Sadis di Tangan Atasannya

Saat bersaksi Kamaruddin mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan, Putri Candrawathi diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. 

Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Selasa, 25 Oktober 2022.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: