Curi Handphone Milik Husni, Firman Ditangkap Polisi

Curi Handphone Milik Husni, Firman Ditangkap Polisi

Tersangka Firman saat diamankan polisi saat berada di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian handphone di Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Tersangka, Firmansyah Alias Firman (22), warga Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini diamankan di rumahnya, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Saat kejadian, korban M Husni, sedang tidur di rumahnya dan meletakkan handphone di samping tempat tidurnya. 

Kemudian, usai terbangun dari tidur paginya melihat handphone sudah tidak ada lagi dan korban bertanya kepada temannya namun juga tidak tau. 

BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian handphone. 

"Dari laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," kata Haris Dinzah diruang kerjanya, Selasa 1 November 2022. 

Haris Dinzah menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam terkait aksinya. 

BACA JUGA: Curi Handphone Milik Pasien RSMH Palembang, Kukuh Ditangkap Polisi

"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ujar Haris Dinzah. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 

satu buah kotak Handphone Oppo A15 warna hitam. 

Sementara, tersangka Firman mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone milik korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: