Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas

Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas

Sidang pembacaan vonis bebas terdakwa Enny Indriyani dan Oktarina di PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa Enny Indriyani dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa Enny Indriyani yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.

Namun, saat waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, korban Adiono Taslim diberikan oleh para terdakwa dua lembar cek dan satu lembar bilyet, yang ternyata cek dan bilyet tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh pihak bank saldo yang dimilik dua cek tersebut kurang.

Merasa telah ditipu oleh para terdakwa karena mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar, korban Adiono Taslim yang diketahui pemilik showroom lestari melaporkan keduan kepada pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: