206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara
--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek dan ritel selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Soalnya dari 20 provinsi se-Indonesia terhitung dari bulan Agustus sampai Oktober teridentifikasi kelainan ginjal akut pada anak dengan total keseluruhan 206, diduga salah satunya penyebab infeksi karena obat-obatan jenis sirup.
Setelah menerima Surat Edaran dan arahan Menteri Kesehatan (Menkes), Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim langsung bergerak cepat membuat surat edaran agar apotek dan ritel menghentikan sementara penjualan obat sirup pada anak.
“Jadi Kemenkes sudah meminta apotek maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Tiap apotek juga dilarang menjual obat sirup sementara. Selain itu, kita juga akan menyampaikan surat edaran seluruh ritel yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair (Sirup, red),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila usai memimpin rapat bersama jajaran rumah sakit dan puskesmas, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut terhitung dari bulan Agustus sampai bulan Oktober ada 206 kasus dari 20 provinsi dengan kematian 99 persen anak kurang daru 5 tahun meninggal.
Upaya yang sudah dilakukan Menterian Kesehatan, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Hasil permeriksaan sample obat jenis cair ternyata ditemukan menimbulkan resiko untuk terjadi gagal ginjal.
“Obat-obatan dalam bentuk cair sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat oleh pihak terkait dan sedang identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” jelasnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Muara Enim untuk membeli atau mengkomsumsi obat cair tanpa konsultasi dokter. Selain itu, lanjut Eni, apabila anak balita buang air kecil frekuensi buang urin turun dan berkurang baik beserta demam, agar dibawa pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:dr. Nadio Nurotul Fuadah Sebut Tak Ada Larangan Minum Paracatamol, Ini Dosis Amannya
“Contoh sehari buang air kecilnya hanya sekali. Untuk Muara Enim sendiri, alhamdulilah belum ada kasus tersebut, ” katanya.
Dalam rangka kehati-hatian, masyarakat lebih baik beralih obat puyer, tablet dan kapsul. Disamping itu, pihaknya sudah membuat surat erdaran ke rumah sakit, puskesmas, klinik, praktek mandiri poli klinik, apotik, toko retail, warung dan orgaranisasi profesi.
“Sore ini surat edaran segara diedarkan,” terangnya.
Terpisah, Owner Apotek KL Farma, Karsono mengaku telah mengetahui permasalahan penghentian penjualan obat jenis sirup. Tetapi pihaknya belum menerima surat edaran baik Menkes maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. “Sudah tau. Kalau ada surat edaran kita ikutin,” ujar Karsono kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: