Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Monitoring kesejumlah apotik dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, 26 Oktober 2022.--dok:sumeks.co

OKI, SUMEKS.CO - Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir. 

Hal itu dikatakan Iwan Setiawan, SKM, Mkes, saat melakukan monitoring kesejumlah apotik dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotik) return ke distributor," kata Iwan. 

Sebelumnya, jelas dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (Faskes) se-Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air. 

BACA JUGA:Ratusan Pebulutangkis se-Sumsel Ikuti Kejurprov di GOR Desa Celikah

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI, sebelumnya kita sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat,” terang Iwan.

Dinkes OKI, terang Iwan juga telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit. 

Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Wabup OKI Lantik 105 Pejabat Administrasi dan Fungsional

Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah sakit. 

”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,’’ tambahnya. 

Ditambahkan Iwan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman. 

"Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotik diminta untuk recall,  Kami sudah monitor, Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: