Kasus Ribut Mulut Warga Tulung Selapan Selesai Melalui Restorative Justice
Tersangka didampingi suaminya dan Kades Ujung Kades Kecamatan Tulung Selapan OKI diserahkan surat penetapan penghentian penuntutan perkara oleh Kajari OKI, di Aula Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 12 Oktober 2022.-Niskiah-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: