Kasus Ribut Mulut Warga Tulung Selapan Selesai Melalui Restorative Justice

Kasus Ribut Mulut Warga Tulung Selapan Selesai Melalui Restorative Justice

Tersangka didampingi suaminya dan Kades Ujung Kades Kecamatan Tulung Selapan OKI diserahkan surat penetapan penghentian penuntutan perkara oleh Kajari OKI, di Aula Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 12 Oktober 2022.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI kembali melakukan upaya hukum dengan penghentian penuntutan, Restorative Justice terhadap tersangka Wulansari Dalson (22), arga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 12 Oktober 2022.

Penerapan Restorative Justice kepada tersangka Wulansari Dalson (22) ini, karena kedua belah pihak yang bertikai berdamai dan saling memaafkan. 

Wulandari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan, berawal ribut mulut dengan korban Citra Delia. Kasusnya terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Ujung Tanjung. 

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Keduanya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Tulung Selapan pada 3 Juni 2022. Kewenangan di kejaksaan barulah dilakukan mediasi hingga terjadilah perdamaian. 

BACA JUGA:Tim KLH Nilai Titik Pantau Adipura di Kayuagung, OKI

"Adanya RJ ini hubungan keduanya yang masih bersepupu suaminya sudah baik, sebelumnya terputus. jangan ada lagi masalah seperti ini maksudnya ada masalah diselesaikan secara adat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH didampingi Kasi Pidum M Arif Yunandi SH, Rabu 12 Oktober 2022.

Dikatakan Kajari, kesepakatan damai telah dilaksankan pada 26 September 2022 lalu, dihadiri oleh Kepala Desa, suami kedua belah pihak. Lalu barulah adanya persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pada 7 Oktober 2022. Sehingga keluar penetapan Restorative Justice ini. 

"Hari ini suratnya penetapan dari Kejaksaan Agung bahwa dihentikan penuntutan atas perkara tersangka Wulansari kita berikan. Jadi tersangka dan korban kembali seperti semula tanpa ada masalah," terang Kajari. 

Ditambahkan Kajari, RJ ini merupakan yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri OKI. Jadi RJ ini pelajaran dan edukasi untuk masyarakat. Kenali hukum jauhkan hukuman. 

Diketahui, tersangka Wulandari dilakukan RJ bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu tersangka dan pihak korban bukan merupakan subjek yang menarik perhatian di kalangan masyarakat  setempat. 

BACA JUGA:Wakil Bupati OKI H Djakfar Shodik Lepas 48 Jamaah Umrah

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka dalam keadaan hamil dan tidak dapat mengontrol emosinya karena mendengar perkataan yang menyingung anaknya, sehingga latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut memiliki tingkat ketercelaan yang masih bisa dimaafkan selama pihak korban memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Dalam perkara ini kerugian yang dialami pihak korban atas kejadian tersebut  bukan merupakan kerugian yang bersifat materi, melainkan  luka memar di bagian wajah kiri dan juga lecet akibat  kekerasan fisik," ungkap Kasi Pidum. 

Alasan lainnya, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih aktif memberi ASI dan tersangka juga dalam keadaan sedang mengandung. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: