Nelayan di Perairan Banyuasin Nyambi Edarkan Sabu-Sabu

Nelayan di Perairan Banyuasin Nyambi Edarkan Sabu-Sabu

Dua tersangka yang diamankan di Mapolairud Polda Sumsel. Foto : dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan seorang nelayan yang nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sungsang IV, Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu 8 Oktober 2020 sore. 

Dari tangan tersangka Pemas (19), polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 11,09 gram. 

Tersangka yang merupakan warga Desa Sungsang II, Lr Salak, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap saat akan membawa sabu-sabu ke Desa Sungsang IV, Sei Sembilang. 

Sebelum tertangkap, tersangka dibuntuti oleh personel Ditpolairud dengan cara berpura-pura menjadi penumpang speedboat yang ditumpangi keduanya. 

BACA JUGA:Bantu Warga dan Pelajar Lewati Banjir, Polairud Polda Sumsel Turunkan 2 Perahu Karet

Petugas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Pos Sei Sembilang. 

Namun, saat menaiki tangga pos, tersangka Pemas mencoba melarikan diri ke arah perkampungan dan membuang barang bukti ke sungai. 

"Saat mencoba kabur tersangka membuang barang bukti yang ada di bungkusan dari saku celana yang dipakai tersangka Pemas ke sungai hingga berhamburan dan hanyut," kata Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi, melalui Wadir Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi SH MH, Selasa 11 Oktober  2022. 

Tersangka Pemas, kata Zahrul,  merupakan kurir sabu. Tersangka mengaku kalau sabu-sabu tersebut milik Buly (45) yang berasal dari Desa Sungsang , Banyuasin. 

BACA JUGA:Nihil Pelaku, Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Ditangkap Polairud

"Rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada Nirwana alias Menir (38) yang ikut diamankan dari rumahnya. Tersangka Pemas mengaku diupah sebesar Rp 500 ribu," terang AKBP Zahrul. 

Alibat ulah tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahu  2009 tentang Narkotika. 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: