Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan Banyuasin

Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan Banyuasin

Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel menangkap 4 orang nelayan lantaran mencari ikan dengan menggunakan pukat.

4 orang nelayan itu merupakan warga asal Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin ditangkap petugas pada Rabu 16 April 2025 siang lalu.

Mereka kedapatan mencari ikan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah, berupa pukat hela papan. 

Para tersangka kepergok saat beraksi di Taman Nasional Sembilang Banyuasin.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Inisiasi Program Klinik Terapung Bagi Warga Perairan, 4 Desa Jadi Pilot Project

BACA JUGA:Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Andreas Kusmaedi Pecah Bintang, Terima Kenaikan Pangkat Brigjen Polisi

Ke 4 nelayan itu yakni, Mardian (39) sebagai nahkoda, Basri (39), Yanto (32) dan Hery (42) ketiganya berperan sebagai ABK dan yang mengoperasikan pukat hela papan atau trawl.

"Saat itu anggota kita menemukan satu unit kapal KM Sampurno 03 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yakni dengan trawl atau pukat hela berpapan," kata Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi SIM, saat merilis kasusnya Junat 25 April 2025 siang.


Cari Ikan Pakai Pukat.-Foto: edho/sumeks.co -

Sonny menegaskan, apa yang dilakukan empat nelayan tersebut merupakan kategori  penangkapan ikan yang dilarang atau Ilegal Fishing. 

Selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga menyita kapal dan alat tangkap pukat tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Berikan Motivasi ke Personel Ditpolairud Polda Sumsel, Motivator Nasional Ini Sampaikan Konsep 3B

BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

"Alat pukat trawl dan alat putar yang digunakan untuk menarik jaring, dan sejumlah ikan dan udang hasil tangkapan diamankan sebgai barang bukti," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait