Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan Banyuasin

Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan Banyuasin

Cari Ikan Pakai Pukat, Polairud Polda Sumsel Tangkap 4 Nelayan.-Foto: edho/sumeks.co -

Para nelayan ini mengaku telah menggunakan pukat tersebut selama 1 tahun terakhir. 

Dalam sehari berlayar, ke 4 tersangka itu bisa 3 kali menurunkan pukat hela papan itu ke dasar air untuk menangkap ikan. 

"Para tersangka ini akan menarik jaring itu sejauh 7 mil atau 3 jam berlayar. Kita sudah berkonsultasi dengan ahli perikanan dan kelautan, kisaran kerugian negara sebesar Rp 1, 140 miliar," beber Sonny.

BACA JUGA:Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Andreas Kusmaedi Pecah Bintang, Terima Kenaikan Pangkat Brigjen Polisi

BACA JUGA:Jelang HUT ke-74, Ratusan Personel Ditpolairud Polda Sumsel Donorkan Darah

Perhitungan ini melihat dari kerusakan sumber daya ikan yang dikalikan dengan nilai ekonomi  dan biaya penangkapan dan penindakan.

"Dari hasil tangkapannya sendiri dijual ke 4 tersangka ke sejumlah pengepul mulai dari yang ada di Sungsang dan bahkan hingga ke Pulau Bangka," tambah Sonny.

Akibat ulahnya, 4 tersangka dijerat dengan pelanggaran atas UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, Juncto Pasal 55 KUHP. 

Sambung Sonny, sebelum terjadinya penegakan hukum dengan menangkap 4 tersangka tersebut, Dit Polairud Polda Sumsel sejatinya telah melakukan sosialisasi ke para nelayan di pesisir Sumsel. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait