Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp400 Juta

Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp400 Juta

Polres OKU Timur memusnahkan barang bukti 225,97 gram sabu hasil penangkapan selama 2 bulan terakhir.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur memusnahkan 225,97 gram dengan nilai Rp 400 Juta. Selasa 4 Oktober 2022.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH SIK MM menyebutkan dengan memusnahkan barang haram tersebut setidaknya 2000 jiwa di OKU Timur terselamatkan dari bahaya narkoba.

Sabu seberat 225.97 gram sabu-sabu itu merupakan hasil tangkapan periode Agustus - September 2022 yang tercantum dalam dua laporan polisi (LP).

Tersangka yang ditangkap Syaipul (33) warga Madang Suku II, OKU Timur. Barang bukt dari penangkaan ini 18 bungkus sabu dengan berat bruto 120,25 gram.

BACA JUGA: Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya

Kemudian ES (38) dan AR (31) keduanya warga Buay Pemuka Bangsaraja, OKU Timur. Selanjutnya MN (50) warga Madang Suku II, OKU Timur. Barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya sebanyak satu paket besar sabu seberat 105,46 gram.

"Keempat tersangka ini terdiri dari bandar, kurir dan dua orang pemakai," ujar AKBP Nuryono, saat menggelar Press release di halaman Mapolres OKU Timur.

AKBP Nuryono berharap bantuan dan partisipasi kepada masyarakat dalam memberantas narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.

BACA JUGA:Pasutri Bawa Mobil Diduga Curi Susu di Minimarket

"Barang haram ini dipasok dari luar OKU Timur.  Seperti yang pernah kita amankan dulu yang 1 Kg, sebab daerah kita ini menjado lokasi transit," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: