Menggunakan Sebilah Pisau, Noprianto Habisi Paridin hingga Meregang Nyawa

Menggunakan Sebilah Pisau, Noprianto Habisi Paridin hingga Meregang Nyawa

Rekonstruksi kasus pembunuhan Paridin oleh tersangka Noprianto, di halaman Mapolres PALI, Selasa, 27 September 2022.-Heru-

"Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di Talang Ubi PALI Ditangkap, Kabarnya Anak Pengusaha

Sebelumnya diberitakan, Warga Bumi Serepat Serasan dibuat geger, lantaran ditemukannya Paridin (38), yang tewas bersimbah darah dengan tubuh penuh dengan luka.

Kejadian yang menimpa warga Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI berlangsung, Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, di jalan cor beton, Lubuk Guci, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: