Pilkades Tanjung Sejaro Gelombang Pertama Dipastikan Batal, Segera Buka Gelombang Kedua

Pilkades Tanjung Sejaro Gelombang Pertama Dipastikan Batal, Segera Buka Gelombang Kedua

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi.-Foto: Dok. Sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Adanya salah satu dari dua Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Sejaro yang mengundurkan diri, secara otomatis membuat Pilkades Serentak di Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dibatalkan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 Pasal 54 Ayat 3, Cakades yang masih ada dapat mengikuti Pilkades pada gelombang selanjutnya. Sedangkan, untuk Cakades yang mengundurkan diri akan diblacklist.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi menjelaskan, dengan batalnya Pilkades Tanjung Sejaro pada gelombang pertama ini, maka akan dibuka Pilkades gelombang kedua dalam waktu dekat.

"Secara otomatis, untuk tahapan akan kita mulai lagi dari nol," terang Lutfi, Minggu, 25 September 2022.

BACA JUGA:Bupati Panca Pertanyakan Alasan Pengunduran Diri Satu Calon Kades Tanjung Sejaro

Lutfi menyebut, untuk memulai tahapan Pilkades gelombang kedua baru bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkades gelombang pertama selesai. Dengan artian, tahapan Pilkades gelombang kedua baru bisa dilaksanakan setelah bulan Oktober 2022.

"Yang jelas apa yang terjadi di Desa Tanjung Sejaro semuanya sudah tutup buku. Sekarang kita fokus terhadap 172 desa, setelah itu baru kita siapkan tahapan untuk Pilkades Tanjung Sejaro," tambahnya.

Terkait dana Pilkades untuk Desa Tanjung Sejaro, secara otomatis akan dikembalikan ke negara atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan, bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak bisa menolak hak orang untuk mengundurkan diri dari Pilkades. Maka dari itu, Panca memastikan, pelaksanaan Pilkades Tanjung Sejaro tidak bisa dilaksanakan serentak.

BACA JUGA:Satu Calon Kades Tanjung Sejaro Mundur dan Bayar Denda Rp 50 Juta, Pilkades Dibatalkan?

"Tadinya saya berharap, kalaupun pelaksanaan Pilkades tidak serentak, tapi pelantikannya tetap Desember. Namun, nanti akan kita kaji kembali aturannya seperti apa, jangan sampai terjadi benturan dengan peraturan," tegasnya.

Tak ingin ada lagi permasalahan ke depannya, Panca kembali menegaskan, kepada warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades hendaknya disiapkan betul mentalnya. Jangan sampai, karena alasan tertentu membuat pesta demokrasi warga Ogan Ilir kembali tercederai.

"Semuanya harus sepakat untuk menyukseskan Pilkades di Ogan Ilir," ajaknya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: