PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Akhirnya Rumidah Segera Jabat Kades Kembali

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Akhirnya Rumidah Segera Jabat Kades Kembali

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata SH dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, menunjukkan surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sengketa perkara Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 lalu, akhirnya menemui titik akhir dan terang.

Rumidah Kades terpilih yang sempat dilantik lalu digantikan oleh Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat Asmadi. 

Akhirnya, PTUN tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat Asmadi. 

Pasalnya dari permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada 15 Agustus lalu permohonan, pemohon 1 Kades Bukit Batu terpilih Rumidah dikabulkan.

BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Sudahi Bahas Mondy Tatto di Medsos, Bukti Sudah Cukup Kuat, Kedua Pihak Semua Bersumpah!

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata SH dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H Iskandar SE.

Lanjutnya, untuk amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.

"Jadi kalau menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah," terangnya, Jumat 22 September 2023.

Dikatakan Aziz, mengenai hal ini pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi

Yakni termasuk dengan pemangku jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi dari keputusan tersebut. 

"Pihak kami juga berterima kasih kepada MA karena perjuangan yang cukup melelahkan Rumidah ini akhirnya berakhir dan kepercayaan itu bisa dipertaruhkan," jelas Aziz. 

Sambungnya, pihaknya akan segera ke PTUN akan meminta salinan resmi ke PTUN Palembang, maka sehingga dapat segera berkoordinasi dengan PMD OKI agar Rumidah dapat segera dilantik kembali. 

Untuk diketahui, sebelumnya pada 23 Agustus 2023 lalu Rumidah itu digantikan Pjs Kades Bukit Batu karena sembari menunggu keputusan MA. Rupanya putusan PK MA sudah keluar pada 15 Agustus 2203 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: