Calon Kades, Ketua Panitia Serta Bendahara Diberikan Pembekalan
PEMBEKALAN : Pemkab Muara Enim melalui Dinas PMD Muara Enim menggelar Pembekalan untuk Ketua Panitia dan Bendahara Pilkades serta Calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk memastikan integritas dan keberlangsungan proses pemilihan kepala desa, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PMD Muara Enim menggelar Pembekalan untuk Ketua Panitia dan Bendahara Pilkades serta Calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak di Aula Bina Desa Dinas PMD Muara Enim, Selasa 26 September 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kadin PMD Muara Enim Drs Rahmad Noviar MSi, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman SH, Kabid Pemdes PMD Muara Enim Haris Munandar SIP MSi, Para Camat Kabupaten Muara Enim dan sejumlah pejabat terkait, Ketua Panitia dan Bendahara Pilkades se Kabupatem Muara Enim, Calon Kades sebanyak 144 Orang.
Kegiatan dengan sesi tanya jawab, di mana Panitia Pilkades dan calon Kades dapat mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan Pilkades kepada Kadin PMD Muara Enim dan Kabag Ops Polres Muara Enim.
Menurut Rahmad Noviar, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024
Pembekalan ini menekankan pentingnya peran aktif Panitia Pilkades dalam melaksanakan Pilkades, termasuk dalam pengawasan tahap-tahap pelaksanaan pemilihan.
“Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan keberlangsungan proses pemilihan kepala desa,”ujarnya.
Dalam pembekalan ini, lanjut Noviar, diberikan penjelasan kepada peserta mengenai tata cara pencoblosan dalam Pilkades Tahun 2023.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Waw! Penderita Ispa di Kabupaten OKI Meningkat, Dihimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kemudian mengenai pentingnya masalah verifikasi jumlah mata pilih agar memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk usia dan memiliki KTP.
Hal ini bertujuan agar proses pemilihan hanya melibatkan warga dan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Kemudian mengenai masalah landasan hukum dari pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik dalam Perda maupun Perbup, juga ditekankan.
Hal ini penting agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan memahami dasar hukumnya dan memastikan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: