Polres Lubuklinggau Blender Sabu 1,74 kg Sabu

Polres Lubuklinggau Blender Sabu 1,74 kg Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Lubuklinggau, Kamis, 15 September 2022.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.740 gram (1,74 kg) barang bukti sabu dimusnahkan oleh Polres Lubuklinggau, di Mapolres Lubuklinggau, Kamis, 15 September 2022. 

Barang bukti sabu dari tersangka Titin Herlina alias Tina (33) itu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan cairan Wifol, lalu dibuang ke saluran pembuangan kloset.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didamping Kasat Resnarkoba AKP Hendri menjelaskan pemusnahan dilakukan sebelum dilaksanakan persidangan karena beberapa hal pertimbangan. 

Salah satunya untuk mengurangi resiko penyalahgunaan, karena barang bukti ini banyak dan juga harganya mahal. 

BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Dul di Rumah Kontrakan

"Karena mahal harus dimusnahkan. Karena bisa saja ada yang ingin menguasai dan memiliki tanpa izin. Makanya dimusnahkan," jelas Kapolres. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi, serta perwakilan PN Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau dan Pemkot Lubuklinggau serta kuasa hukum. 

Diketahui sebelumnya, tersangka Titin Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, ditangkap di rumahnya pada 2 Agustus 2022 lalu. 

Awal ceritanya, tersangka Tina menitipkan sabu di kediaman S (16) keponakannya. Lokasinya tidak jauh dari kamar S. 

BACA JUGA:Niko, Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos Vonis Hukuman Mati

Awalnya S sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu. Hanya saja ia mencuri dengar saat Tina menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu.

Mendengarkan percakapan itu, S kemudian mencuri sebagian sabu itu. Karena tidak mengetahui, apakah yang dicuri sabu atau bukan, ia kemudian menemui tersangka A (18), merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

"Dia menanyakan kepada A, kristal bening yang dibawanya sabu atau bukan. Karena pemakai, makanya A mengetahui, dan menjelaskan yang dibawa S adalah asli sabu," tambah Kasat Narkoba.

Kemudian oleh S sabu itu langsung diberikan ke A. Dia sama sekali tidak meminta imbahan, karena tidak mengetahui harganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: