Berkas Tahap 2 Rampung, Jatanras Serahkan Oknum DPRD Lahat ke Kejaksaan
Oknum dewan Imanullah saat digiring ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Lahat Rabu. Foto : edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP M Ikang Ade Putra SIK MH melakukan pelimpahan tahap dua tersangka oknum anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Imanullah SH.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat otentik.
Tersangka mengenakan baju tahanan warna orange dibawa pagi tadi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova dari Polda Sumsel menuju ke Kejari Lahat, Kabupaten Lahat.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ikang kepada awak media Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Berkas Dewan Lahat Imanullah P-21, Siap Dilimpahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan
Selama digiring menuju ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke Lahat, tersangka Imanullah yang mengenakan topi hitam dan masker putih ini diam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Setelah hampir dua bulan lamanya penyidik merampungkan penyidikan dan penyidikan hari ini kita melakukan pelimpahan tahap dua berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Lahat," ujar AKP Ikang mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini.
Sementara, salah seorang tim kuasa hukum Imanullah yang ikut mendampingi kliennya saat pelimpahan, Septa Oka,SH menyebut pihaknya akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Lahat.
"Akan kami sampaikan penangguhan penahanannya dengan alasan masalah kesehatan dan untuk kemanusiaan. Karena klien kami ini sudah tiga kali menjalani pembantaran di rumah sakit akibat penyakit jantung," terang Septa.
BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Lahat Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Kasusnya?
Kasus ini bermula ketika Emil Manthovani (48), selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana di tahan milik perusahaan tambang batubara tersebur berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka.
Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengoperan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.
Selain di-land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu.
Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp 998.987.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: