Hari Ini Tak Ada Sidang Etik Obstruction of Justice, Polri: Kami Rapat Dulu Cooling Down, Besok Mulai Lagi
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya rekonstruksi. foto: dery ridwansah/jawapos.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO – Polri memutuskan untuk menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pengusutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik ini akan memutuskan empat dari tujuh anggota Polri yang terjerat dugaan menghalangi penyidikan.
Sedianya, sidang etik ini digelar hari ini Senin, 5 September 2022. Namun, Polri memutuskan untuk diundur pada Selasa, 6 September 2022.
“(Sidang etik) diundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 4 September 2022.
Keempat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Dinsos OKU Timur Ingatkan e-Warung Tetap Jaga Kualitas Komoditas BPNT
Polri memang mengagendakan selama 30 hari ke depan dalam melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka juga dijerat dugaan pelanggaran kode etik Polri.
“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa laksanakan sidang etik semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” tegas Dedi.
Tak dipungkiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo juga terjerat kasus menghalangi proses penyidikan. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menjerat mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto juga terjerat obstruction of justice.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Gelar Senam Massal Bersama Ian Kasela
Dalam sidang kode etik ini, Polri sebelumnya telah memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas putusan etik.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Chuck Putranto. Polri menegaskan, Kompol Chuck Putranto dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP Arif Rahman melakukan perusakan terhadap barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Penjatuhan sanksi serupa juga diganjar kepada Baiquni Wibowo. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terbukti menghancurkan, menghilang barang bukti berupa CCTV dari lokasi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J. (JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn