Tiga Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dihadiahi Jaksa Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang online PN Palembang agenda pembacaan tuntutan pidana penjara seumur hidup tiga terdakwa sindikat narkotika 15 kg Sabu, Kamis 1 September 2022.-Fadli-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sindikat narkotika lintas provinsi, Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengganjarnya pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 1 September 2022 dinilai JPU Kejati Sumsel telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Para terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Barang bukti 15 Kg sabu.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa," tegas JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Judi Online Berkedok Warung Internet, 6 Tersangka Ditangkap
Atas tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang melalui penasihat hukum Romaita SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang Kamis pekan depan.
"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis pak hakim," ujar Romaita SH, dihadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.
Usai sidang, Romaita SH mengaku kaget dengan tuntutan pidana seumur hidup yang menjerat tiga kliennya tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Romaita mengatakan ketiganya hanya sebagai kurir.
BACA JUGA:Anak Mantan Kades Teluk Kijing Terlibat Pencurian Sparepart Alat Berat Jalani Sidang Perdana
"Khususnya untuk dua terdakwa yakni Eri Yanto dan Afdal yang tugasnya hanya sebagai supir, yang tidak tahu bahwa barang yang diantar itu adalah sabu dalam jumlah yang banyak," kata Romaita.
Menurutnya, yang paling berperan serta mengetahui persis barang tersebut hanya terdakwa Hendri Khaidir, yang mana mendapatkan perintah dari temannya Ongki (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Mesuji Sumatera Selatan.
Bahkan, lanjut Romaita dua terdakwa tersebut hanya diberikan ongkos jalan saja. Masing-masing sebesar Rp10 juta dari terdakwa Hendri Khaidir.
Tanpa dijanjikan berapa besaran upah apabila barang tersebut berhasil diantar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: