Dittipidsiber Bareskrim Polri Tetapkan Enam Anggota Polri Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J. Foto: Instagram/sealisyah--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam anggota polri sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir j.
Keenam tersangka dianggap telah menghalangi penyidikan pengungkapan kasus kematian brigadir J.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.
BACA JUGA:Adegan Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pakai Peran Pengganti
Enam tersangka yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto) .
Penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.
Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Hari Ini Rekonstruksi Duren Tiga dan Saguling, Bharada E Bertemu Ferdy Sambo, LPSK Siap Lakukan Ini
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.
Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id