Pemkab Banyuasin Gejot PAD, Bisnis Air Sumur Bor Bakal Kena Pajak

Pemkab Banyuasin Gejot PAD, Bisnis Air Sumur Bor Bakal Kena Pajak

--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Usaha air sumur bor yang ada di wilayah Kelurahan Sukomoro dan sekitarnya kedepannya bakal di kenaikan pajak oleh pemerintah kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin. 

"Kita akan kenaikan pajak, " ujar Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin. Karena selama ini usaha air sumur bor belum ada di kenaikan pajak oleh pemerintah daerah, padahal pasokan air bersih bor di wilayah itu acap kali diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar.

"Mekanisme penarikan pajak, akan dibahas lebih lanjut, " jelasnya. 

Tentunya tidak memberatkan masyarakat yang membuka usaha serapan air sumur bor tersebut."Ada batasan kedalaman serapan sumur bor yang dikenakan pajak, "tukasnya.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Desa Lorok Butuh Bantuan

Kemudian untuk perusahaan sendiri yang mengambil serapan air sumur bor, juga akan dikenakan pajak. "Itu dihitung berapa banyak kubik air yang diambil dari lokasi sumur serapan, " ungkapnya. 

Penarikan pajak terhadap pelaku usaha air sumur bor itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Banyuasin.

"Selama ini belum tergarap, " terangnya. Itu sesuai instruksi dari bupati dan wakil bupati Banyuasin untuk mengoptimalkan pajak pajak yang belum tergarap dan lain sebagainya di Banyuasin. "Kita siap laksanakan, " tuturnya. 

Nantinya pihaknya akan terjun ke lapangan melakukan pendataan berapa banyak usaha air sumur bor yang ada di wilayah Sukomoro dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Bupati OKI Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita

Lebih lanjut Roni mengungkapkan pajak itu akan dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat Banyuasin yaitu membangun dan lain sebagainya. Ia menambahkan setidaknya ada 11 pajak yang dapat ditarik oleh pemda, diantaranya Hotel, restoran Hiburan, Reklame, penerangan jalan, parkir 

Burung walet, Air tanah dan pajak mineral buka logam dan batuan, kemudian PBB perkotaan dan pedesaan. " Diluar itu pajak pusat, "pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: