UAS Unggah Potongan Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq, Netizen Kaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

UAS Unggah Potongan Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq, Netizen Kaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Ustadz Abdul Somad--

BACA JUGA:Hayo Katanya Mau Transparan, Sidang Etik Ferdy Sambo Jam 9 Dipastikan Tertutup, Harusnya Ketok Palu Dulu

Bahkan Derry Sulaiman pun ikut menyertakan komentar "MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman. 

Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022. Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.

"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu. Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo. 

Sekilas tentang kasus KM 50 atau yang disebut Unlawful Killing 6 Laskar FPI. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik, Kapolri: Ada Suratnya, Tapi...

Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020. Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan. 

Polda Metro Jaya mengatakan, mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis. 

Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut. 

Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak. Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan. 

BACA JUGA:Hari Ini Penyidik Kembali Periksa Istri Ferdy Sambo, Final untuk Pastikan Motif Pembunuhan

Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi. 

Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI. Namun lagi-lagi menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas. 

Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim. 

Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id