Hadir di Reuni 212 Habib Rizieq Sentil Presiden, Lantang Titip Pesan Ini untuk Prabowo
Habib Rizieq Shihab menyentil Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengedepankan ayat suci Alquran dibanding ayat konstitusi selama memimpin Indonesia.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Habib Rizieq Shihab menyentil Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengedepankan ayat suci Alquran dibanding ayat konstitusi selama memimpin Indonesia.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat hadir di Reuni 212 di Monas Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
"Mudah-mudahan, Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto bisa selalu mengedepankan ayat suci di atas ayat konstitusi," tegas Habib Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, jika Presiden Prabowo mengedepankan ayat suci Alquran dibanding ayat konstitusi, maka seluruh rakyat akan mendukungnya.
Habib Rizieq Shihab menyentil Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengedepankan ayat suci Alquran dibanding ayat konstitusi selama memimpin Indonesia.--
BACA JUGA:Bebas Murni, Habib Rizieq Siap Kejar Semua Pelaku Pembantaian 6 Laskar FPI di KM-50
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Bikin Heboh, Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Sudah Menikah Lagi dengan Keponakan
Terlebih kata Habib Rizieq, jika Prabowo bisa mengajak bangsa dan semua rakyat Indonesia taat kepada Allah SWT dan menjalankan ajaran Rasulullah SAW.
"Jadikan Indonesia ini berkah, kami seluruh rakyat akan dukung bapak, kalau bapak mengajak bangsa Indonesia taat kepada Allah dan Rasulnya," imbuh Habib Rizieq.
Dijelaskan Habib Rizieq, seorang pemimpin hendaknya menjadikan ayat suci Alquran sebagai pedoman dalam menjalankan amanah rakyat.
"Kenapa? karena ayat suci adalah Wahyu Ilahi, Kalam Ilahi Robbi yang tidak boleh diganti, tidak boleh direvisi, yang wajib untuk dipatuhi ditaati, harga mati," tegas Habib Rizieq.
BACA JUGA:Menantu Habib Rizieq Shihab Hadiri Pemakaman Al Habib Mahdi bin Muhammad Syahab
"Sedangkan ayat konstitusi adalah produk akal basyari, hasil musyawarah sesama manusia dan pengetahuannya yang wajib sejalan dengan ayat suci," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: