Kejari Prabumulih Periksa 14 Saksi Pemilik Toko ATK, Terkait Bawaslu Prabumulih

Kejari Prabumulih Periksa 14 Saksi Pemilik Toko ATK, Terkait Bawaslu Prabumulih

Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH.-Dian Cahyani-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan pemeriksaan kepada 14 orang pemilik toko alat tulis kantor, Kamis, 25 Agustus 2022. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan telah dipalsukannya stempel toko oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan, pemeriksaan terkait penyidikan dana hibah di Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018. 

"Seharusnya 15 orang tapi satunya sedang melaksanakan ibadah Umroh," ujar Anjas.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari

Hasil pemeriksaan dari 14 pemilik toko ATK tersebut, ada beberapa orang mengatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh Bawaslu kota Prabumulih. 

"Jadi mereka bukan pelaksana pekerjaannya, tapi hanya meminjam perusahaan dan ada fee dan hari ini dua perusahaan berjanji akan mengembalikan uang fee,” jelas Anjas. 

Nominal fee yang diberikan tidak besar. Ada Rp2.000.000 dan Rp3.000.000.  Keduanya berjanji akan mengembalikan uang tersebut. 

Semenetara itu, hampir semua toko memang tidak pernah mengizinkan Bawaslu ataupun pihak lain menggunakan stempel toko mereka. 

BACA JUGA:Terdakwa Ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Terima Uang

"Melainkan stempel dibuat sendiri oleh Bawaslu dan tidak pernah berbelanja di toko mereka," sambungnya.

Adapun nominal yang dipalsukan dan difiktifkan itu bervariatif mulai dari yang kecil bahkan ada juga yang mencapai puluhan juta mulai dari toko percetakan, rumah makan, hingga snack. 

"Setelah memeriksa 14 saksi ini, kita masih akan memeriksa 5-7 orang saksi lagi," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu pula, Anjas mengaku pihaknya masih akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini termasuk fakta-fakta atau ada keterkaitan dengan Bawaslu Provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: