Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai

Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melaksanakan apel di lapangan Taman Kota Prabujaya, Sabtu, 10 Februari 2024 sore. Foto: Dian/sumeks.co--

Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Menjelang H-3 Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melaksanakan apel di lapangan Taman Kota Prabujaya, Sabtu, 10 Februari 2024 sore.

"Pelaksanaan Pemungutan Suara pada pemilihan umum tahun 2024 tinggal menghitung hari lagi, untuk itu pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Prabumulih," ujar Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma di sela-sela upacara.

Imbuan itu ditujukan mulai dari Panwascam, sampai pengawas TPS yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan pemilu tahun 2024. 

"Agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan ditingkat kecamatan sampai TPS dengan penuh tanggung jawab," kata dia.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Muara Enim Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilih Pemula

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan agar sahabat sekalian dapat memantau dan melaksanakan patroli pengawasan dimasa tenang di wilayah kerja masing-masing. 

"Kami harap sahabat sekalian benar-benar memastikan tidak ada aktifitas kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya.

Pada kesempatan itu pula, ketua Bawaslu menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, logistik pemilu akan didistribusikan ke PPS di Kelurahan/Desa se-Kota Prabumulih. 

Untuk itu, pihaknya menegaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Panwascam dan PKD agar betul-betul memperhatikan jenis dan jumlah logistik yang disampaikan ke PPS dan KPPS di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Polres PALI Petakan Sejumlah Titik Rawan Tempat Pemungutan Suara

"Logistik yang diterima oleh PPS dan KPPS dalam kondisi baik dan tidak rusak, membawa Form A sebagai Alat Kerja Pengawasan, memakai identitas diri pada saat melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Pihaknya pun yakin, semuanya dapat melaksanakan tugas dengan baik yang tentunya apabila menemui kendala dalam pelaksanaan pengawasan agar berkoodinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya.  

Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemungutan suara  di TPS, pihaknya juga mengingatkan kepada para oengawas agar dapat membaca dan memahami Buku Saku PTPS yang beberapa waktu yang lalu telah dibagikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: