Wacana Kapolri Diberhentikan dalam Kasus Brigadir J, ini Kata Bekas Penasihat Hukum Bharada E

Wacana Kapolri Diberhentikan dalam Kasus Brigadir J, ini Kata Bekas Penasihat Hukum Bharada E

Deolipa Yumara. foto: ricardo jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Wacana anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya, menyusul kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ditanggapi mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,  Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menegaskan bahwa dirinya akan menjadi pembela Jenderal Listyo Sigit jika usul Benny itu terus digulirkan. "Kapolri, (saya menyatakan) kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/8). 

Menurutnya, anggota DPR tidak pernah berkomentar di awal-awal kasus kematian Brigadir J ramai disorot publik. "Komisi III DPR itu tak pernah nyanyi, kan? Ketika sudah di ujung, terbuka semua, dia baru nyanyi-nyanyi," paparnya. Pengacara berambut gondrong itu kemudian menuduh anggota Komisi III DPR lebih banyak berbohong.

"Tobat, situ siapa komisi tiga? Bohong semua itu, DPR pembohong, komisi tiga banyak bohongnya, main duit saja semua itu," tegas Deolipa Yumara. Praktisi hukum sekaligus seniman itu mengatakan, bisa saja usulan pemberhentian sementara Jenderal Sigit dari jabatannya merupakan bentuk titipan atau pesanan dari pihak tertentu.

"Siapa tahu ada pesanan. Namun, saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Sayalah orang orang pertama yang akan membela," cetus Deolipa.

"Makanya masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas Kapolri," pungkas Deolipa.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus pembunuhan Brigadir J.

"Semestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Benny K Harman, anggota Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin 22 Agustus 2022.

Benny beralasan Polri sempat membeberkan informasi palsu soal kasus tewasnya Yoshua dengan menyebut kematian anggota Brimob itu akibat baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. "Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny K Harman. (mcr18/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: