Para Ajudan, Putri dan Sambo Berkumpul: Siapa yang Berani Menembak Brigadir J?

Para Ajudan, Putri dan Sambo Berkumpul: Siapa yang Berani Menembak Brigadir J?

Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi.--

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com