Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK

Profil Prof Karomani,  Rektor Unila yang Terjaring  OTT KPK

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MS.i,. Unila.ac.id--

19. Pengesahan 56 Peraturan Rektor (Pertor) Selama Dua Tahun (Di antaranya Pertor tentang Jabatan ASN, Penghargaan, Percepatan Guru Besar, Penataan Aset, Kemahasiswaan, Remunerasi Berbasis Prestasi Prodi, Penataan Regulasi, Ormawa, Manajemen Non-ASN)

20. Rasionalisasi Birokrasi yang Efektif dan Efisien (Penghapusan Badan Pengelola)

21. Rekrutmen Tenaga Kependidikan dan Dosen Non-ASN yang Terbuka dan Bebas KKN

22. Penguatan Jejaring Rekognisi (Terdapat 48 Kerja Sama Internasional untuk Pendidikan, 48 Kerja Sama Penelitian, dan 34 Kerja Sama Pengabdian kepada Masyarakat)

23. Memperkuat Jejaring Kerja Sama Melalui MoU dengan 35 PTN FRPKB.

Prestasi Internasional:

1. 10 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan Peringkat 1 di luar Pulau Jawa versi For International Colleges and Universities (4ICU).

2. Peringkat 24 Nasional versi Webometric

3. 10 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan 705 sedunia versi Scimago Institutions Rankings

4. 14 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan Peringkat 601-800, dari 1115 sedunia versi Times Higher Education (THE) World University Ranking

5. Rekognisi Internasional Akreditasi Program Studi. Terdapat 11 Prodi di FEB Tersertifikasi ABEST21 (3 PS Sarjana, 2 Magister, 4 Diploma, 1 PS dan 1 Doktoral).

Demikian profil singkat Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof. Karomani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id