Ferdy Sambo Siapkan Rp 1 Miliar Uang Tutup Mulut untuk Bharada E

Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). foto: ricardo jpnn.com--
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com