Ferdy Sambo Siapkan Rp 1 Miliar Uang Tutup Mulut untuk Bharada E
Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). foto: ricardo jpnn.com--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia bahkan menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard Eliezer alias Bharada E setelah Brigadir J tewas ditembak mati. Hal itu diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, uang yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E itu untuk tidak membongkar insiden penembakan Brigadir J.
"Iya (benar Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut, red) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
BACA JUGA:Ini Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (sebelumnya Brigadir RR) juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
Jadi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM. "(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin.
Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.
BACA JUGA:Pangkatnya Dilewati Ferdy Sambo Si Mantan Anak Buah, Khrisna Murti Ajak Netizen Selalu Bersyukur
"Belum (diberikan uang itu). (Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com