Tiba di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Maaf

Tiba di  Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Maaf

Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Mabes Polri, Kamis (4/8) pagi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com--

SUMEKS.CO, JAKARTA SELATAN - Irjen Ferdy Sambo pagi ini penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).

Kadiv Propam nonaktif tiba di Bareskrim Polri menggunakan mobil dinas serta dikawal anggota provos dan ajudannya sekira pukul 09.55 WIB.

Jenderal bintang dua terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan atau PDL.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah yang keempat," kata Fery Sambo kepada awak media. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Pria berusia 49 tahun itu menyebutkan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Dan sekarang ini yang keempat," lanjutnya.

Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Pak Sambo.

Perwira tinggi kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973 ini juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.  

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

BACA JUGA:Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J itu telah memunculkan tersangka, yakni Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com