Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel

 Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel

Ali Mansyah alias Didung (40) warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang diduga bandar Narkoba.-Dian Cahyani-

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika dari salah satu hotel di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Jumat (29/7). 

Pelakunya, Ali Mansyah alias Didung (40) warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang diduga bandar. 

"Pelaku diringkus saat berada di kamar hotel," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri, disela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (1/8).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-bukti berupa empat paket besar dan satu paket kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 383,92 gram. 

BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama

Barang haram tersebut dikemas dengan klip plastik bening, dibungkus kertas tisu warna putih, dibalut dengan lakban warna hitam. Kantong asoy warna putih serta satu unit mobil Toyota Calya warna orange.

Masih kata Witdiardi, tersangka Ali Mansyah alias Didung sering menyuplai narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Pali, tepatnya Desa Karang Agung ke Kota Prabumulih. 

Setelah mendapat informasi demikian, personil Polres Prabumulih melakukan pendalaman. Didapat kesepakatan bahwa pelaku bersedia untuk mengantarkan atau mengirimkan narkotika jenis sabu ke Prabumulih. 

"Selanjutnya personil melakukan teknik under cover buy," ujar Kapolres Prabumulih. 

Pelaku dan personil yang melakukan penyamaran bersepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Vista Prabumulih. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, pelaku datang ke Hotel Vista dan langsung masuk ke dalam kamar nomor 305 yang telah disepakati. 

BACA JUGA:Polisi Tes Urine Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Prabumulih

Setelah berada di dalam kamar terjadi negosiasi dan pelaku membuka bungkusan yang dibawanya. Terlihat bahwa barang yang dibawa oleh pelaku adalah narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Wit mengaku dengan barang-bukti yang diamankan, maka berhasil menyelamatkan 1.500 nyawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: