Perkara Asusila yang Masuk ke Kejari OKI Meningkat
Kajari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidum, di aula Kejari OKI, Kamis (21/7). -Niskiah-
SUMEKS. CO, KAYUAGUNG - Perkara tindak pidana yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) lebih banyak kasus asusila.
"Selama pandemi Covid-19 ini entah apa yang menjadi penyebabnya, perkara tindak pidana asusila meningkat dibandingkan sebelumnya" kata kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH didampingi Kasi Pidum M Arief SH dan Kasi Intelijen Belmento SH, di aula Kejari OKI, Kamis (21/7).
Perkara asusila urutan ketiga setelah perkara tindak pidana narkotika dan pencurian.
"Kita tidak tau apa penyebabnya, perkara asusila di OKI meningkat. Kalau untuk perkara narkotika dan pencurian memang mendominasi, dari Sabang sampai Merauke perkara ini tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA:Ponpes Darussafaat Juara Liga Santri Piala KASAD 2022 OKI
Kajari menegaskan, dengan tingginya perkara asusila sehingga sangat perlu dilakukan pencegahan-pencegahan dan pemahaman.
Dari perkara itu untuk korbannya kebanyakan anak-anak dan dengan pelakunya merupakan orang terdekat dan lingkungan rumah.
Diterangkan Abdi, untuk jumlah perkara yang telah memiliki hukum tetap atau inkrach ada sebanyak 210 perkara tindak pidana. Termasuk perkara narkotika, pencurian dan asusila tadi.
Lalu, sebanyak 111 perkara masuk tahap P21 dan untuk sebanyak 214 perkara sudah tahap dua ini tinggi karena ada perkara lainnya dan perkara lama sebelum 2022 yang belum selesai. Tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Untuk tahap satu atau pengiriman berkas ke Kejari terdata ada sebanyak 190 perkara. Kemudian ada sebanyak 97 merupakan SPDP untuk perkaranya bbermacam-macam ini sudah tahap satu. (nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: