Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI--
Jakarta, SUMEKS.CO - Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Nah, Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, mengumumkan, Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.
Hasyim, yang mengikuti sidang secara daring via Zoom, tidak memberikan komentar atas keputusan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di DKPP Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 April 2024.
Pada sidang yang pertama kali digelar pada 22 Mei 2024, DKPP mendengarkan kesaksian dari Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 kemudian menggali lebih dalam mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: