Dengarkan Keterangan Saksi, Terdakwa Asusila Jalani Agenda Tuntutan, Berharap Hakim Putuskan Hukuman Maksimal
Pengadilan Negeri Kayuagung. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Proses persidangan kasus asusila dengan terdakwanya AM (38) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, saat ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada kasus ini korbannya B (14) yang merupakan santri Ponpes Yasinda Kabupaten OKI. Proses persidangan telah berjalan cukup lama untuk terdakwa yang juga sekaligus pengajar di Ponpes.
"Sidang kasus asusila ini sudah mendengarkan keterangan saksi dan masih berjalan," kata Ibu korban, Silisia Sulasmi didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH, Rabu 18 Oktober 2023.
Dijelaskan Silisia Sulasmi, sangat berharap sidang kasus ini berjalan dengan lancar serta pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa.
BACA JUGA:Posternya 'Gentayangan' di Prabumulih, Deliar: Saya Sudah Menjalin Komunikasi Politik
Masih kata Silisia, ia ingin kasus ini segera selesai dan terdakwa bisa menjalani hukuman berat sesuai tuntutan dan vonis yang bakal diberikan JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Kasus ini sudah enam bulan, kami terus menunggu semoga tuntutan dan vonisnya nanti sesuai harapan," jelasnya.
Dia menyampaikan, sangat sedih dengan nasib putranya yang tidak mau bersekolah dan keluar rumah. Anak ini tidak lagi ceria seperti dulu dan tidak mau bergaul lagi dengan teman sebayanya.
"Jadi untuk kasus ini, kami meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan dan putusan maksimal," jelasnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dampak Kabut Asap di Sumsel dan Jambi, XL Axiata Kirim Paket Bantuan untuk Warga
Berdasarkan Pasal yang dikenakan yakni 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada agenda putusan nanti dibacakan oleh Majelis hakim dengan hukuman maksimal bisa memberi efek jera bagi terdakwa, sehingga tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan asusila seperti ini.
Pada persidangan, pengakuan terdakwa, bahwa banyak korban, tetapi banyak yang tidak mau membuat laporan.
Maka oleh karena itu berharap kepada keluarga korban jangan diam saja harus melakukan sesuatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: