Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara

Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara

Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jalinan cinta terlarang antara Guru Pramuka dengan muridnya di salah satu SMA swasta di Kota Palembang, berujung pidana penjara selama 9 tahun dialami oleh terdakwa atas nama Akbar Tanjung.

Selain dipidana 9 tahun penjara, terdakwa Akbar Tanjung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis 17 Oktober 2024 juga dijatuhi dengan pidana denda Rp5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menjerat terdakwa Akbar Tanjung dengan tindak pidana perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur, yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang telah memiliki anak istri tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang selama 14 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

BACA JUGA:Beragam Aksi Kriminalitas di Palembang, Berbuat Asusila di Jalan hingga Maling Kotak Amal Masjid

Oleh majelis hakim diketuai Idil Amin SH MH dijerat dengan pidana melakukan pencabulan terhadap anak, melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada rasa penyesalan terdakwa Akbar Tanjung dipersidangan, usai mendengarkan vonis pidana 9 tahun penjara kasus pencabulan yang menjeratnya terhadap muridnya tersebut.


--

Atas putusan pidana tersebut, terdakwa Akbar Tanjung didampingi penasihat hukum Firdaus SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan sikap.

Diceritakan Firdaus usai sidang, bahwa terdakwa Akbar Tanjung berprofesi sebagai guru Pramuka pada SMA swasta yang berlokasi di Jalan angkatan 45 Lorok Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas di Palembang ke Polisi

BACA JUGA:Selain Kecewa, Korban 'Predator' Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat

Dikatakan Firdaus, terdakwa Akbar Tanjung menjalin hubungan asmara terlarang dengan muridnya sendiri selama lebih kurang 4 tahun sejak tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: