Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara

Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara

Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara--

"Meskipun setelahnya terdakwa Akbar Tanjung pada tahun 2024 menikahi istrinya yang sekarang, namun hubungan terlarang antara guru dan murid tetap terjalin antara keduanya," ungkap Firdaus.


--

Bahkan, lanjut Firdaus perselingkuhan itu sempat diketahui istrinya dan siswi SMA sempat dimarahi oleh istrinya tersebut hingga korban anak siswa SMA akhirnya melapor ke polisi.

Disinggung perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Akbar Tanjung, diakui Firdaus pada selama menjalin hubungan terlarang itu terdakwa Akbar Tanjung sudah melakukan perbuatan asusila dengan meraba area sensitif dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: