Kasus Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rivaldo SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Tadi juga diterangkan oleh saksi ahli bahwa adanya persetubuhan terhadap korban, yaitu persetubuhan dahulu baru korban meninggal dunia," ungkapnya.
Lanjutnya, juga ditemukannya cairan sperma pada alat kelamin korban. Jadi jelas pada korban ada bekapan.
Persidangan hari ini, diungkapkan Jaksa, juga diagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimana dalam Persidangan mengakui perbuatannya terhadap korban. Sehingga membuat korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Umi Hartati Menangis di Persidangan, Bantah Terima Uang Suap Proyek Pokir DPRD OKU
"Karena pembuktian sudah cukup, sehingga tidak lagi menghadirkan saksi. Sehingga tadi langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. Dan terdakwa mengakui perbuatannya," beber Jaksa.
Sambung Rivaldo, dengan telah dilakukan proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya yaitu pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa.
"Sidang tuntutan diagendakan 2 pekan kedepan," ucapnya.
Persidangan untuk terdakwa Rosiyanto ini didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH.
BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Terdakwa Alex Noerdin Belum Stabil, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda
Diberitakan sebelumnya, peristiwa hilangnya bocah SD di Pedamaran diduga diculik dan akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Tak lama dari hilangnya korban R (6) akhirnya ditemukan Sabtu 26 Juli 2025, sekira pukul 22.15 WIB tadi malam.
Lalu, tim gabungan Polres OKI berhasil menangkap pelakunya. Pelakunya berinisial RY (20), Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang di rumahnya.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pelaku diamankan di rumahnya Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran tadi pagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


