Kasus Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rivaldo SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lanjut Kapolres, tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


