Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel
kuasa hukum korban mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H.-Dok.Sumeks.co-
Fakta ini Diduga kuat No surat, letak tanah "Fiktif" Surat tanah ini digunakan oleh (IA) mengambil tanah Milik (IH) yang letak tanahnya secara fisik di desa Sungai Kedukan.
"Saat ini desa tersebut telah berubah menjadi Kelurahan Jakabaring Selatan . Hal ini tak menjadi Pertimbangan penyidik atas bukit ini bahkan Mencari cela lain diluar apa yang kami lapor," ujarnya.
Berdasarkan itu, pihaknya berharap Bapak Kapolda Sumsel melakukan tindakan atas hal ini. Dimana, secara logika kerja penyidik tidak independen dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagaimana kita mencari keadilan. Kami mohon kepada bapak Kapolda Sumsel melakukan tindakan dan menyetujui agar gelar kasus secara independen dan terbuka kembali, sehingga memiliki kepastian hukum," jelasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


