Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel
kuasa hukum korban mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H.-Dok.Sumeks.co-
Padahal bukti-bukti yang pihaknya berikan sudah terlihat jelas, tapi hal itu seperti diabaikan oleh penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bahkan, dari hasil pertemuan dengan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pihaknya dianjurkan membuat surat secara formal ke Kapolda Sumsel.
"Jadi kita kirimkan surat ini yang ditujukan kepada bapak Kapolda Sumsel dengan tembusan beberapa PJU Polda Sumsel yang berisikan masalah dan hasil gelar perkara khusus tersebut," jelasnya.
Pihaknya mengharapkan surat ini dapat direspon oleh Kapolda Sumsel dengan laporan polisi kliennya dapat jalan terus hingga melakukan penetapan tersangka.
Karena fakta-fakta yang dimiliki sangat jelas, bahkan kliennya memiliki surat sertifikat tanah yang resmi.
Sedangkan dari terlapor inisial IA hanya memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga kuat palsu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Juara 1 Nasional Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur melalui Aplikasi SERAYA
"Kita tegaskan bahwa klien kita memiliki surat sertifikat sah dan resmi," tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa kasus ini jalan ditempat, apalagi belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Kita juga akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Mabes Polri membahas kasus kita ini," ungkapnya.
Kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu 29 Juni 2024 lalu, yang hingga kini laporan yang dibuat tersebut belum adanya perkembangan oleh penyidik Unit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


