Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel
kuasa hukum korban mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H.-Dok.Sumeks.co-
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Laksanakan Sidak ke PT Evo Manufacturing Indonesia Terkait Laporan Masyarakat
Dimana tanah yang memiliki luas 3.973 m persegi diklaim terlapor berdasarkan surat SPH yang diduga palsu, sedangkan kliennya memiliki sertifikat asli.
"Kenapa kita katakan palsu karena dalam surat SPH itu lokasi tanah berada di Talang Pakayan, Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2001," katanya.
Padahal tanah ini berada di Jalan Poros Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
"Kita juga telah mendatangi kepala DHesa Sungai Pinang, bahwa sungai Pinang dan sungai Kedukan tidak pernah bergabung, dan juga stempel pada SPH Kabupaten Muba padahal Banyuasin," ungkapnya.
Selain itu juga pada 2001 belum ada Kecamatan Rambutan pada 2001 dan baru ada pada 2002 dan inilah yang membuat pihaknya menduga kuat kalau SPH yang dimiliki Terlapor IA palsu.
"Untuk itulah kita membuat laporan polisi di Polda Sumsel sebanyak 2 kali, pertama di Desember 2022 dan Agustus 2024 silam," akunya.
Tapi sekarang ini adanya perubahan untuk Kelurahan sudah menjadi Jakabaring Selatan untuk lokasi tanah kliennya berada yang menjadi permasalahan tersebut 2016 dan diakui pada 2024 untuk tanah kliennya usai pemekaran terjadi di daerah tersebut.
Yang pihaknya sayangkan lagi, ini masih proses hukum tapi pihak terlapor IA telah menjual tanah itu kepada Hj. Siti Fatimah.
"Ini hal yang kita sayangkan karena tanah ini lagi proses hukum tapi malah dijual oleh terlapor," terang kuasa hukum.
Bahkan kasus ini pun telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas pada 25 Juli 2025.
"Mereka menunggu tindaklanjut dari Mapolda Sumsel yang hingga saat ini belum direspon oleh pihak Polda Sumsel," tutupnya.
Sementara, pelapor IH menambahkan bahwa permasalahan ini sudah lama yang tidak selesai (di Polda Sumsel), karena apa yang dilaporkan adanya dugaan surat tanah dalam bentuk Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 2001 diduga palsu.
"Dapat mengambil hak atas tanah Klien kami yang bersertifikat. Desa yang dimaksudkan Letak tanah secara fisik Sesuai SPH Milik (IA) di desa Sungai Pinang Sedangkan milik (IH) di desa sungai kedukan," jelasnya.
Setelah diteliti Surat tanah Milik ( IA) didesa Sungai Pinang tak terdaftar di Desa Sungai Pinang maupun di kecamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


