Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis kemarin, kasus ini juga menyeret 3 tersangka lain dari Komisioner Bawaslu OI.
BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih
Masing-masing, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.
Penyidik Pidsus Kejari OI, masih melengkapi berkas perkaranya sambil melihat fakta-fakta dan bukti persidangan di Pengadilan Tipikor.
Untuk ketiga tersangka itu, sudah mulai ditahan sejak 31 Mei 2023.
Terdakwa Dermawan Iskandar dan Idris dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang.
Sedangkan terdakwa Karlina, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Selain Bawaslu Ogan Ilir, kejaksaan juga telah dan sedang menggarap kasus serupa pada Bawaslu di empat daerah.
Yakni Bawaslu Muratara, Prabumulih, OKU Selatan dan OKU Timur.
Dari keempat kasus itu, hanya di OKU Timur yang belum ada tersangka. (nsw)