“Sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp2 miliar, dan terdakwa Romi sebesar Rp200 juta,” imbuhnya.
Atas putusan hakim, ketiga terdakwa maupun JPU, masih menyatakan pikir-pikir.
Meski vonis hakim, masing-masing lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari OI sebelumnya.
Dimana terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sedangkan tuntutan terdakwa Herman Fikri, pidana 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Sementara terdakwa Romi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Dalam surat dakwaan JPU, kasusnya bermula Bawaslu OI memperoleh dana hibah Rp19,350 miliar bersumber dari APBD OI Tahun anggaran 2019 dan 2020 untuk Pilkada OI.
Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa.
Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk.
Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional Panwascam hingga perjalan dinas
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,4 miliar.