Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan
SUMEKS.CO - Masih pikir-pikir. Itu jawaban tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun 2019-2020.
Itu jawaban disampaikan ketiga terdakwa usai vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 12 Juli 2023.
Meski vonis hakim, masing-masing lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari OI sebelumnya.
Ketiga terdakwa dinyatakan hakim terbukti bersalah.
BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Perbuatan mereka, memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
“Mengadili terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara, dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, membacakan putusannya.
Terdakwa Aceng Sudrajad, merupakan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.
Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022, dan Romi selaku PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.
“Ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tambah Masriati.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Yakni, pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman lainnya, sambung Masriati, terdakwa Aceng Sudrajat dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.